Ratusan Surat Suara Rusak

Ratusan Surat Suara Rusak

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress- Petugas pelipatan surat suara melaksanakan tugas secara teliti. Sembari melipat sesuai dengan perintah, petugas pelipatan juga melakukan penyortiran terhadap surat suara yang rusak. Memasuki hari ketiga (kemarin,red), petugas pelipatan surat suara telah menemukan ratusan lembar surat suara yang dinyatakan rusak.

Diantaranya, surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 70 lembar dan surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebanyak 193 lembar. \"Sejauh ini, ratusan lembar surat suara ditemukan rusak,\" kata Ketua KPU Kabupaten Benteng, Drs Brotoseno.

Dijelaskan Brotoseno, pihaknya berharap agar jumlah surat suara yang rusak tak begitu banyak. Sehingga, tak mempengaruhi kebutuhan surat suara pada pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2019 nanti. \"Surat suara yang dikirim dari pusat sebenarnya sudah dalam jumlah yang melebihi kebutuhan (cadangan,red). Salah satu tujuannya adalah untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan surat suara akibat kerusakan. Termasuk diantaranya saat pelipatan surat suara,\" tambahnya.

Jika jumlah surat suara yang rusak tak begitu berpengaruh, Brotoseno mengaku, akan tetap menyampaikan laporan kerusakan. \"Jika jumlah surat suara cadangan masih mencukupi, kami hanya akan membuat laporan kerusakan surat suara. Akan tetapi, jika nantinya jumlah kerusakan ditemukan dalam jumlah besar, kami akan meminta agar surat suara ditambah,\" tegasnya.

Kembali disampaikan Brotoseno, saat pelipatan surat surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden, petugas diupah sebesar Rp 75 per lembar. Selanjutnya, untuk surat suara calon anggota DPD RI nantinya sebesar Rp 90 per lembar. Sedangkan, kata Broto, untuk surat suara calon anggota DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten Benteng, petugas akan diberi upah sebesar Rp 110 per lembar.

\"Pelipatan surat suara akan berlangsung selama 17 hari dengan melibatkan sebanyak 40 orang petugas pelipatan. Sesuai dengan instruksi pusat, alur pelipatan surat suara dimulai dari pelipatan surat suara Presiden dan Wapres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten,\" tandas Ketua KPU.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: